Blog

bolehkah vaksin covid untuk ibu hamil

Bolehkah Vaksin Covid untuk Ibu Hamil? Ini Faktanya

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan program vaksinasi secara gencar. Vaksinasi telah diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga kelompok masyarakat lanjut usia (di atas 60 tahun). Lalu, bolehkah vaksin Covid untuk ibu hamil? Dan, apakah vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil?

Ibu hamil merupakan salah satu kelompok masyarakat yang rentan jika terkena virus Covid-19. Menjaga kesehatan dan memastikan keamanan ibu hamil adalah hal yang sangat penting. Namun, amankah penggunaan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil? Berikut penjelasannya.

Bolehkah Vaksin Covid untuk Ibu Hamil?

Jika sebelumnya ibu hamil tidak termasuk dalam kelompok penerima vaksin, namun pada 2 Agustus 2021, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Ada dua hal yang menjadi alasan perlunya vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Pertama, adanya laporan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 rentan mengalami gejala Covid-19 berat, bahkan meninggal dunia. Kedua, menurut WHO, terpapar Covid-19 selama kehamilan berkaitan dengan kemungkinan peningkatan kelahiran bayi prematur.

Syarat Vaksin untuk Ibu Hamil

Ada tiga jenis vaksin yang bisa diberikan pada ibu hamil, yaitu Pfizer, Moderna, dan Sinovac. Ibu hamil yang menerima vaksin adalah golongan khusus yang perlu lolos skrining kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah efek samping yang bisa mengganggu kesehatan ibu hamil dan bayinya setelah menerima vaksin. 

Sebelum menerima vaksin, ibu hamil perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan. Pihak rumah sakit atau klinik akan memberikan surat pengantar berisikan kondisi kesehatan terkini ibu hamil. Selain itu, sebelum menerima vaksin, ibu hamil juga harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh ibu hamil di atas 37,5 derajat Celsius, vaksin akan ditunda. 
  2. Usia kehamilan harus lebih dari 13 minggu. Jika belum mencapai usia kehamilan tersebut, vaksin ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
  3. Tidak menunjukkan gejala preeklampsia, yaitu komplikasi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tanda-tanda kerusakan organ, seperti ginjal atau hati. Gejalanya, seperti sakit kepala, kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg. Jika ibu hamil menunjukkan gejala tersebut, vaksin akan ditunda dan ibu hamil akan segera dirujuk ke rumah sakit.
  4. Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, atau gatal-gatal pada tubuh. Jika ibu hamil menerima dosis kedua, tenaga kesehatan akan menanyakan adanya reaksi alergi setelah vaksin pertama.
  5. Jika ibu hamil mengidap penyakit autoimun, seperti lupus, perlu memastikan kondisinya sehat, terkontrol, serta tidak memiliki komplikasi akut dari penyakit tersebut, untuk menerima vaksin Covid-19.
  6. Jika ibu hamil mengidap penyakit, seperti jantung, asma, diabetes, paru, hipertiroidisme, ginjal atau hati, perlu memastikan kondisinya sehat dan terkontrol saat menerima vaksin.
  7. Jika ibu hamil sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah. Demikian halnya dengan ibu hamil yang sedang menjalani pengobatan immunosupressant, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  8. Jika ibu hamil pernah terinfeksi virus Corona, perlu menunggu 3 bulan setelah sembuh untuk mendapatkan vaksin.

Share this post


Best Seller Products

has been added to your cart.
Checkout