Apa Itu Visum?  Ini Pengertian dan Prosedurnya

apa itu visum

Apa Itu Visum?  Ini Pengertian dan Prosedurnya

Istilah visum mungkin bukanlah hal yang asing di telinga kita. Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui apa itu visum dan bagaimana prosedur melakukannya. Dalam pasal 184 KUHP dijelaskan bahwa visum merupakan salah satu jenis alat bukti yang sah dalam praktik peradilan. Misalnya pada perkara pidana dengan kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan mental. 

Pengertian Visum

Visum adalah hasil pemeriksaan dokter dalam bentuk keterangan tertulis untuk mengetahui seberapa parah kekerasan yang dialami oleh seseorang. Pemeriksaan medis ini bisa dilakukan pada orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Untuk hasil pemeriksaan yang akurat dan meyakinkan, visum sebaiknya dilakukan tidak lebih dari lima hari setelah tindak kekerasan terjadi.

Menurut pasal 133 ayat (1) KUHAP, permintaan visum bisa dilakukan untuk menangani korban terluka, keracunan, hingga kematian yang diduga akibat tindak kekerasan. Pihak yang memiliki wewenang untuk mengajukan permintaan visum adalah penyidik yang menangani kasus tersebut. 

Sementara tempat pemeriksaan visum umumnya bisa dilakukan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang  telah dipilih oleh penyidik. Untuk mengajukan visum, penyidik harus membuat surat permohonan secara tertulis dan resmi. Surat permohonan tersebut nantinya harus diserahkan oleh penyidik kepada dokter bersama dengan korban sebagai barang bukti. 

Prosedur Melakukan Visum

Setelah memahami apa itu visum, ketahui juga prosedur yang dilakukan dalam pemeriksaan medis ini, diantaranya:

1. Pemeriksaan Kesehatan Secara Umum

Setelah menerima surat permohonan visum, dokter biasanya akan melakukan beberapa tahapan pemeriksaan pada korban. Di tahap pertama, dokter akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara umum seperti mengecek apakah korban dalam keadaan sadar, mengamati kondisi mentalnya dan memberikan pertolongan darurat apabila korban mengalami luka berat.

2. Pemeriksaan Fisik

Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh meliputi pengecekan tekanan darah, denyut nadi serta luka yang tampak pada bagian luar tubuh. 

3. Pemeriksaan Internal

Selain pemeriksaan fisik, dokter juga akan memeriksa bagian dalam tubuh korban jika diperlukan. Tindakan medis yang sering dilakukan untuk memeriksa luka internal adalah USG dan rontgen. 

4. Analisis Forensik

Apabila terdapat jejak DNA pelaku di tubuh korban, dokter akan melakukan analisis forensik di laboratorium guna memastikan siapa pelaku kekerasan. Jejak DNA tersebut mencakup helai rambut, darah, hingga cairan ejakulasi pada korban kekerasan seksual. 

5. Pemeriksaan Psikiatri

Visum berupa pemeriksaan psikiatri dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan. Dokter akan melakukan serangkaian tes untuk mengetahui ada atau tidaknya tanda-tanda gangguan psikologis pada korban. 

Jika semua tahapan pemeriksaan telah selesai dilakukan, dokter akan membuat laporan medis berdasarkan hasil yang telah ditemukan. Laporan medis inilah yang akan digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti sah di pengadilan. Itulah informasi seputar apa itu visum beserta prosedur melakukannya. Jika Anda merupakan korban kekerasan, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib dan lakukan visum dengan

Share this post


Best Seller Products

has been added to your cart.
Checkout