Ketahui Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Mulai 12 Januari
Sebagai langkah pencegahan virus Covid-19, terutama varian Omicron, pemerintah akan memulai pemberian vaksin booster mulai 12 Januari. Pemberian vaksin booster tersebut terlaksana dalam tiga skema, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta mandiri atau berbayar. Syarat mendapatkan vaksin booster telah diatur oleh pemerintah sebelumnya.
Sesuai rekomendasi WHO, vaksin booster akan diberikan kepada mereka yang berusia di atas 18 tahun. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sama dengan vaksin sebelumnya. Lalu, apa syarat mendapatkan vaksin booster? Sebelum membahasnya, mari cari tahu kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster berikut.
Kriteria Individu yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Booster
Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster hanya diberikan untuk orang-orang yang memiliki kondisi sehat. Oleh karena itu, berikut beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh menerima vaksin booster:
1. Orang sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menerima vaksin booster. Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.
2. Orang dengan penyakit penyerta
Orang dengan beberapa penyakit yang tidak terkontrol, seperti hipertensi dan diabetes, dianjurkan untuk tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, orang dengan penyakit penyerta dipastikan harus dalam kondisi terkontrol agar mendapat persetujuan dari dokter yang merawat.
3. Tidak memenuhi syarat usia
Orang yang akan menerima vaksin booster harus sesuai usia yang direkomendasikan WHO, yaitu 18 tahun.
Syarat Mendapatkan Vaksin Booster
Setelah mengetahui beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster:
1. Syarat penerima prioritas vaksin booster
Vaksin booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Berikut beberapa syarat penerima prioritas booster:
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
- Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
- Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan
2. Syarat penerima vaksin booster
Meski vaksin booster tidak bisa diberikan kepada semua orang, namun Anda bisa mendapatkannya jika memenuhi syarat berikut:
- Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19.
- Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya.
- Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19.
Perlu diingat, pemberian vaksin booster hanya diperuntukkan orang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan. Selain itu, vaksin booster juga diprioritaskan untuk kota/kabupaten yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2. Sedangkan untuk jenis vaksin booster yang akan digunakan masih menunggu rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terdapat lima jenis vaksin Covid-19 yang masih dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/vaksin PT Bio farma, Zifivax, dan Sinopharm. Selain itu. pemerintah akan menggunakan dua skema vaksin booster, yaitu homologus atau dengan vaksin yang sama dan heterologous atau dengan vaksin yang berbeda. Keputusan mengenai hal tersebut akan dikeluarkan dari ITAGI dan BPOM.