Dimulai 12 Januari, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster
Pemerintah akan memulai pemberian vaksin booster atau dosis ketiga pada masyarakat pada 12 Januari 2022. Pemberian vaksin booster bertujuan untuk membantu sistem kekebalan tubuh dari virus, karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring berjalannya waktu. Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat penerima vaksin booster yang perlu Anda ketahui.
Di Indonesia, hingga saat ini, baru diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Dengan tingkat penularan Omicron yang cepat, vaksin booster dibutuhkan untuk meningkatkan imun dan memperkuat antibodi terhadap varian baru. Perlukah mendapatkan vaksin booster dan apa saja syarat penerima vaksin booster? Simak penjelasan berikut.
Pemberian Vaksin Booster
Dengan munculnya varian baru Covid-19, yaitu Omicron, pada akhir tahun lalu dan sebagai upaya pencegahan penularan varian baru tersebut, pemerintah mulai melakukan program pemberian vaksin booster untuk masyarakat umum pada 12 Januari 2022. Pemberian vaksin booster secara gratis akan diberikan kepada 2 kelompok masyarakat, yaitu lansia dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) golongan penerima bantuan iuran (PBI). Menurut Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, “Belum final kebijakannya. Rencananya paling cepat 2022, jika lansia dan PBI rencana awal disediakan pemerintah.”
Selain itu, para ahli juga merekomendasikan pemberian vaksin booster untuk mencegah penularan Covid-19. Menurut Jonathan Abraham, asisten profesor mikrobiologi di Blavatnik Institute di Harvard Medical School, suntikan booster bertujuan untuk meningkatkan tingkat respons kekebalan setelah secara alami berkurang.
“Vaksin booster bekerja dengan cara menipu sistem kekebalan untuk berpikir bahwa ia kembali melihat patogen, sehingga sel-sel yang memproduksi antibodi dan sel-sel kekebalan lainnya, dipanggil kembali,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa kuantitas dan kualitas antibodi yang dihasilkan juga akan meningkat. Melalui proses yang disebut pematangan afinitas antibodi, sistem kekebalan kita belajar untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam mengenali patogen dan membuat antibodi yang mengikat lebih erat ke targetnya.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Selain lansia dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) golongan penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah juga akan memberikan vaksin booster secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat berikut:
1. Syarat penerima prioritas vaksin booster
Vaksin booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Berikut beberapa syarat penerima prioritas booster:
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
- Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
- Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan
2. Syarat penerima vaksin booster
Meski vaksin booster tidak bisa diberikan kepada semua orang, namun Anda bisa mendapatkannya jika memenuhi syarat berikut:
- Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19.
- Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya.
- Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19.
3. Penggunaan dua skema vaksinasi
Untuk jenis vaksin yang akan digunakan, pemerintah akan menggunakan dua skema, yaitu homologus atau dengan vaksin yang sama dan heterologous atau dengan vaksin yang berbeda. Keputusan mengenai hal tersebut akan dikeluarkan dari ITAGI dan BPOM.