Mulai 12 Januari, Ini Cara Mendapatkan Vaksin Booster
Untuk mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia, pemerintah akan melaksanakan program pemberian vaksin booster pada 12 Januari. Program pemberian vaksin booster bertujuan untuk menangkal infeksi Omicron dengan memperkuat sistem kekebalan tubuh. Ada beberapa cara mendapatkan vaksin booster yang perlu Anda ketahui.
Program pemberian vaksin booster direncanakan melalui tiga skema, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta mandiri atau berbayar. Selain itu, vaksin booster hanya diperuntukkan orang yang berusia di atas 18 tahun. Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster dan syarat apa saja yang perlu dipenuhi? Berikut penjelasannya.
Cara Mendapatkan Vaksin Booster
Pemerintah melalui Kemenkes telah menetapkan dua kriteria individu yang bisa menerima vaksin booster secara gratis, yaitu lansia dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) golongan penerima bantuan iuran (PBI). Dikutip dari laman Kemensos, peserta PBI akan menerima bantuan pemerintah dalam hal pembayaran iuran. Sebaliknya, peserta BPJS Non-PBI merupakan peserta program jaminan kesehatan yang tidak menerima bantuan iuran dari pemerintah dan membayar secara mandiri.
Menurut laman BPJS Kesehatan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki mata pencaharian, namun pendapatannya tidak bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarganya. Sedangkan orang yang tidak mampu merupakan orang yang memiliki mata pencaharian, namun hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster secara gratis. Berikut di antaranya:
1. Syarat penerima prioritas vaksin booster
Vaksin booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Berikut beberapa syarat penerima prioritas booster:
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
- Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
- Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan
2. Syarat penerima vaksin booster
Meski vaksin booster tidak bisa diberikan kepada semua orang, namun Anda bisa mendapatkannya jika memenuhi syarat berikut:
- Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19.
- Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya.
- Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19.
Kriteria Individu yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Booster
Selain beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh menerima vaksin booster. Hal ini dikarenakan vaksin booster hanya diberikan untuk orang-orang yang memiliki kondisi sehat. Berikut beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh menerima vaksin booster:
1. Orang sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menerima vaksin booster. Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.
2. Orang dengan penyakit penyerta
Orang dengan beberapa penyakit yang tidak terkontrol, seperti hipertensi dan diabetes, dianjurkan untuk tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, orang dengan penyakit penyerta dipastikan harus dalam kondisi terkontrol agar mendapat persetujuan dari dokter yang merawat.
3. Tidak memenuhi syarat usia
Orang yang akan menerima vaksin booster harus sesuai usia yang direkomendasikan WHO, yaitu 18 tahun.