Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 Anak di Jakarta
Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah memulai program vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun pada 14 Desember 2021 lalu. Pemerintah menargetkan 26 juta anak yang akan menerima suntikan vaksin COVID-19. Untuk mendukung program pemerintah tersebut, sebagai orang tua, Anda perlu mengetahui lokasi vaksin COVID-19 anak.
Untuk langkah awal, pemerintah telah melakukan pemberian vaksin di 115 kabupaten dan kotamadya di 19 provinsi. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang menargetkan 1 juta anak menerima vaksinasi. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, vaksinasi anak akan dilakukan di sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan sentra vaksinasi lainnya. Jika Anda tinggal di Jakarta, berikut beberapa lokasi vaksin COVID-19 anak:
Lokasi Vaksin COVID-19 Anak di Jakarta
Dari berbagai sumber informasi yang dibagikan kecamatan yang ada di Jakarta, sebagian besar sekolah di Jakarta menggelar kegiatan vaksinasi mengikuti jadwal yang ditetapkan puskesmas di wilayahnya. Selain sekolah, pemberian vaksin COVID-19 anak juga dilakukan di fasilitas kesehatan serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Berikut beberapa lokasi vaksinasi COVID-19 untuk anak di Jakarta selain sekolah:
- Kecamatan Menteng RPTRA Gondangdia (Jadwal Senin-Jumat pukul 07.30-12.00 WIB).
- Puskesmas Kelurahan Pegangsaan (Jadwal Senin-Jumat pukul 07.30-12.00 WIB).
- Puskesmas Kebon Sirih (Jadwal Senin-Jumat pukul 07.30-12.00 WIB).
- Kecamatan Cempaka Putih RPTRA Matahari (Jadwal Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB).
- Kecamatan Cempaka Putih Barat (Jadwal Senin-Jumat pukul 07.30-12.00 WIB).
- Puskesmas Cempaka Putih Timur (Jadwal Senin-Jumat pukul 07.30-12.00 WIB).
- Puskesmas Kecamatan Cilincing (Dimulai pukul 08.00)
- Pos Vaksin Puskesmas Kecamatan Tamansari (Jadwal pukul 08.00-12.00)
- Puskesmas Kecamatan Cengkareng
Sedangkan, untuk vaksinasi di sekolah, disesuaikan dengan jadwal masing-masing instansi pendidikan.
Syarat Vaksin COVID-19 Anak
Setelah mengetahui beberapa lokasi vaksin COVID-19 anak di Jakarta, Anda juga perlu mengetahui syaratnya. Ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan vaksin COVID-19 anak, yaitu membawa Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga, ada pendampingan orang tua atau wali, serta membawa alat tulis pribadi.
Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, syaratnya adalah siswa yang bersekolah di tempat vaksinasi tersebut, baik penduduk DKI Jakarta maupun penduduk di luar DKI Jakarta. Sedangkan pelaksanaan vaksinasi selain sekolah di DKI Jakarta, maka perlu memenuhi syarat berikut:
- Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat di wilayah DKI Jakarta.
- Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dan dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Dengan dilakukannya program vaksinasi COVID-19 anak diharapkan dapat mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinveksi COVID-19, mendukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM), mengurangi penularan COVID-19 di sekolah atau satuan pendidikan, mempercepat tercapainya herd immunity, dan akhirnya dapat mengakhiri pandemi COVID-19 dengan lebih cepat. Tentunya, diperlukan peran orang tua/wali murid dalam mendukung anak-anaknya untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.