Cara Mendapatkan QR Code Pedulilindungi untuk Perusahaan

Cara mendapatkan QR Code Pedulilindungi

Cara Mendapatkan QR Code Pedulilindungi untuk Perusahaan

Penggunaan QR Code Pedulilindungi kini menjadi syarat wajib masyarakat dalam beraktivitas. Salah satu area yang wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi adalah gedung perkantoran. Jika perusahaan mensyaratkan penggunaan Pedulilindungi di perkantoran, maka diperlukan pemahaman mengenai cara mendapatkan QR Code Pedulilindungi.

Seperti yang telah diketahui, penerapan Pedulilindungi ditujukan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Cara menggunakannya adalah melakukan scan QR Code. Berikut panduan untuk mendapatkan QR Code Pedulindungi.

Cara Mendapatkan QR Code Pedulilindungi

Ada ketentuan bagi perusahaan yang ingin menerapkan syarat Pedulilindungi di area perkantoran. Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi, perusahaan yang membutuhkan QR Code Pedulilindungi dapat mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan. Berikut mekanismenya:

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran yang berisi:

● Nama

● Nama PIC setiap tempat/gedung

● Nomor ponsel

● Alamat email

● Kategori kegiatan

● Nama tempat/gedung

● Kota

● Provinsi

Koordinator penanggung jawab atas QR Code Pedulilindungi pada kantor yang melakukan permohonan bertugas untuk mengumpulkan data tersebut.

  1. Mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan melalui e-mail ke registrasi.qrpl@kemkes.go.id.
  1. Mengikuti prosedur pengisian data lokasi dan pencetakan QR Code sesuai instruksi pada e-mail jawaban dari Kementerian Kesehatan terhadap surat permohonan QR Code tersebut.

Penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi COVID-19, maka ada penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sesuai dengan aturan yang berlaku, beberapa area publik, termasuk gedung perkantoran, yang sudah kembali dibuka wajib menerapkan QR Code Pedulilindungi untuk check-in pengunjung. Bagi pelaku usaha, seperti mal, obyek wisata, dan instansi lain, penerapan QR Code Pedulilindungi untuk check-in pengunjung adalah syarat wajib. Berikut cara mendapatkan QR Code Pedulilindungi:

  1. Ajukan surat permohonan ke e-mail pusdatin@kemenkes.go.id.
  2. Selanjutnya, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran.
  3. Isi formulir pendaftaran, lalu kirim kembali ke Kemenkes.
  4. Pendaftar akan menerima e-mail berisi username dan password untuk melakukan aktivasi.
  5. Setelah melakukan aktivasi, lakukan konfirmasi yang dikirim melalui e-mail.
  6. Pendaftaran dinyatakan selesai.

Perlu Anda ketahui, berdasarkan penyesuaian PPKM terakhir, beberapa area publik yang sudah kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan berikut:

  1. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah dengan PPKM level 2 dan 3. Untuk dapat masuk, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan mematuhi protokol kesehatan ketat. Aturan ini hanya berlaku di wilayah kategori zona hijau.
  2. Mempercepat penerapan aplikasi Pedulilindungi di sektor-sektor industri yang masih belum maksimal penggunaannya.
  3. Penambahan lokasi wisata dengan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada wilayah PPKM level 3.
  4. Pemberlakuan aturan ganjil-genap di daerah-daerah yang membuka lokasi wisata, mulai Jumat pukul 12.00 siang hingga Minggu pukul 18.00.
  5. Pengetatan aturan perjalanan internasional, yaitu wajib vaksinasi dosis lengkap, PCR sebanyak 3 kali, karantina 8 hari, serta pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.

Dengan menerapkan QR Code Pedulilindungi pada perusahaan Anda, berarti Anda telah mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Sebelum menggunakan aplikasi Pedulilidungi, Anda juga perlu mendapatkan vaksinasi terlebih dahulu. Jika belum, segera daftarkan diri Anda melalui puskesmas, rumah sakit, atau tempat-tempat lainnya.

Share this post


Best Seller Products

has been added to your cart.
Checkout