Aturan PPKM Terbaru Hingga 4 Juli 2022
Pemerintah telah mengeluarkan aturan PPKM terbaru untuk menangani pandemi virus Covid-19, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Seluruh wilayah di Indonesia pada PPKM sebulan ke depan masuk dalam kategori PPKM level 1.
Aturan PPKM terbaru tersebut telah termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 pada 2022. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai aturan kegiatan masyarakat selama PPKM level 1 dan 2 di Indonesia.
1. Work From Office (WFO)
Untuk kantor atau aktivitas sektor non esensial wilayah PPKM level 1, pemerintah menetapkan dapat beroperasi 100 persen. Selain itu, perusahaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2, pemerintah menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.
2. Tempat ibadah
Untuk tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah PPKM level 1, dapat mengadakan aktivitas peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan kapasitas sebesar 100 persen.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas.
3. Aktivitas di mal
Untuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan lainnya di wilayah PPKM level 1 di Indonesia, dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 2, dapat beroperasi 75 persen dengan jam operasi maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat.
4. Restoran dan kafe
Selama PPKM level 1, restoran atau kafe bisa melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Selain itu, restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, yaitu pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Sedangkan pada daerah PPKM level 2, disediakan kapasitas sebesar 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat, serta restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
5. Bioskop
Untuk daerah PPKM level 1, biooskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sedangkan pada daerah PPKM level 2, wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Area publik dan taman
Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya di daerah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sedangkan pada wilayah PPKM level 2, diberlakukan kapasitas 75 persen dengan ketentuan protokol kesehatan yang sama.