Aturan PPKM Level 1 Terbaru di Jabodetabek
Untuk menangani pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan aturan PPKM level 1 di Jabodetabek. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Seiring dengan diturunkannya status PPKM Jakarta dari level 2 ke level 1 pada 24 Mei-6 Juni 2022 yang lalu, pemerintah telah memperpanjang PPKM level 1 sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Apa saja detail mengenai aturan PPKM level 1 terbaru? Simak penjelasan berikut.
Aturan PPKM Level 1 Terbaru di Jabodetabek
Tidak hanya Jakarta, PPKM level 1 juga berlaku di Bodetabek. Hal ini dikarenakan Bodetabek termasuk dalam wilayah aglomerasi. Dengan diberlakukannya status tersebut, pekerja di sektor non-esensial diperbolehkan untuk Work From Office (WFO) dengan kapasitas 100 persen. Berikut detail aturan PPKM level 1 terbaru yang perlu Anda ketahui:
1. Work From Office (WFO)
Untuk kantor atau aktivitas sektor non esensial di wilayah PPKM level 1, pemerintah menetapkan dapat beroperasi 100 persen. Selain itu, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Tempat ibadah
Untuk tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah PPKM level 1, dapat mengadakan aktivitas peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan kapasitas sebesar 100 persen. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
3. Aktivitas di mal
Untuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan lainnya di wilayah PPKM level 1 di Indonesia, dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pengaturan lebih lanjut yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Restoran dan kafe
Selama PPKM level 1, restoran atau kafe bisa melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen. Selain itu, restoran dan kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari, yaitu pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
5. Bioskop
Untuk daerah PPKM level 1, biooskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Area publik dan taman
Area publik, seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya di daerah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Kegiatan seni di fasilitas umum
Lokasi yang digunakan untuk aktivitas seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan di wilayah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Selain itu, juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.