Blog

endemi

Siapkah Indonesia Transisi ke Endemi?

Sejak Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global. Namun setelah berlangsung selama 2 tahun, WHO menyatakan kemungkinan COVID-19 tidak akan hilang dan akan berubah menjadi penyakit endemi.

Menurut WHO, kemungkinan COVID-10 tidak akan benar-benar hilang dan akan berubah menjadi salah satu penyakit endemi di masyarakat. Apa itu endemi dan apa saja syarat pandemi berubah menjadi endemi? Simak penjelasan berikut:

Apa Itu Endemi?

Endemi adalah penyakit yang umumnya mewabah di suatu wilayah tertentu. Dikutip dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika (CDC), endemi ditandai dengan adanya suatu wabah penyakit secara terus menerus pada populasi di bentang geografis tertentu, seperti satu benua, negara, dan benua. 

Beberapa penyakit yang termasuk endemi adalah malaria dan demam berdarah dengue (DBD). Setiap tahun, masih ada kasus malaria dan DBD yang terdaftar di beberapa daerah. Malaria diketahui umumnya berada di daerah beriklim tropis dekat garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara endemi penyakit malaria, terutama di wilayah provinsi Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Syarat agar Pandemi Bisa Menjadi Endemi

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, ada beberapa indikator agar pandemi bisa turun statusnya menjadi endemi, yaitu:

  • Laju penularan virus harus kurang dari 1.
  • Angka fatality rate harus kurang dari 3 persen.
  • Angka positivity rate harus kurang dari 5 persen.
  • Tingkat perawatan di rumah sakit harus kurang dari 5 persen.
  • Level PPKM berada pada transmisi lokal tingkat 1.

Semua indikator tersebut harus terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya enam bulan. Berdasarkan beberapa syarat tersebut, maka kondisi Indonesia masih belum bisa masuk ke dalam endemi. Oleh karena itu, pemerintah sendiri tidak akan terburu-buru dalam menurunkan status pandemi menjadi endemi.

Jika nantinya Indonesia sudah masuk dalam status endemi, maka kasus COVID-19 akan tetap ada, namun tidak akan mengganggu kehidupan manusia seperti saat pandemi. Kasus COVID-19 saat endemi tidak akan mengganggu aktivitas di berbagai sektor, seperti kehidupan sosial, kehidupan beragama, dan pariwisata.

Proses Transisi Perubahan ke Endemi

Setelah dilakukannya vaksinasi pertama, kedua, hingga suntikan ketiga atau booster pada 2022, pemerintah terus melakukan proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi tersebut akan sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang sejauh ini sudah diputuskan pemerintah.

Beberapa pelonggaran yang sudah dilakukan, antara lain menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara. Namun, persyaratan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin hingga dosis kedua.

Selain itu, pemerintah juga sudah menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Dari yang sebelumnya karantina 14 hari, menjadi karantina 7 hari, kemudian karantina 3 hari, dan hingga saat ini hanya menjadi 1 hari.

Berbagai pelonggaran di atas dilakukan secara perlahan dan hati-hati, serta melihat penurunan kasus COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dikarenakan perlu waktu yang lebih lama untuk bisa keluar dari status pandemi. Saat Indonesia masuk dalam endemi, tentunya masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan diri agar bisa hidup berdampingan dengan COVID-19.

Share this post


Best Seller Products

has been added to your cart.
Checkout