Cepat dan Mudah, Ini Cara Daftar Vaksin Pfizer
Sebagai upaya mempercepat program vaksinasi COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah mendatangkan vaksin Pfizer yang mulai diberikan kepada masyarakat Indonesia pada Agustus 2021. Pemprov DKI telah membuka akses vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum dengan ketentuan. Untuk mendapatkannya, masyarakat perlu mengetahui cara daftar vaksin Pfizer.
Vaksin Pfizer dapat diberikan kepada orang berusia di atas 12 tahun, belum pernah mendapatkan vaksinasi sebelumnya, dan hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta. Berikut penjelasan mengenai cara daftar vaksin Pfizer yang perlu Anda ketahui.
Sekilas Tentang Vaksin Pfizer
Pfizer merupakan vaksin jenis mRNA yang telah diizinkan penggunaannya oleh WHO sejak Desember 2020. Vaksin ini diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.
Pfizer adalah vaksin yang bisa diberikan kepada ibu hamil dan menyusui, orang yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya. Namun, untuk mendapatkan vaksin Pfizer, orang yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit serius lainnya, perlu surat rekomendasi dokter.
Berikut 16 fasilitas kesehatan yang melayani vaksin Pfizer di Jakarta:
- Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
- Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
- RSIA Family, Jakarta Utara
- RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
- RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
- RS Prikasih, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
- RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
- UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
- BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
- RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
- RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
- RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur
Cara Daftar Vaksin Pfizer
Sebelum mendapatkan vaksin Pfizer, Anda perlu memiliki akun di situs web Pedulilindungi atau aplikasi Pedulilindungi. Dengan akun tersebut, Anda dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak memiliki perangkat. Berikut caranya:
- Melalui Situs Web
● Masuk ke situs web, login, lalu pada halaman awal akan muncul menu ‘Pendaftaran Vaksinasi’.
● Klik menu ‘Pendaftaran Vaksinasi’, lalu isi formulir pengajuan vaksinasi COVID-19.
● Masukkan data pribadi sesuai KTP, berupa nama lengkap, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
● Setelah diisi dengan benar, klik ‘Selanjutnya’ dan akan muncul halaman konfirmasi yang berisi seluruh data pendaftar.
● Jika Anda yakin data telah diisi dengan benar, klik ‘Selanjutnya’, muncul konfirmasi ulang, dan klik ‘Ya, Lanjutkan’.
● Masukkan kode verifikasi, dan Anda telah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Pfizer.
- Aplikasi Pedulilindungi
● Login dengan akun yang Anda miliki.
● Pilih menu ‘Pendaftaran Vaksin’
● Cek validasi NIK dengan memasukkan NIK dan nama lengkap, lalu klik ‘Periksa’.
● Jika NIK terdaftar, klik ‘Selanjutnya’.
● Lengkapi formulir pendaftaran berupa nomor ponsel dan alamat domisili, lalu klik ‘Selanjutnya’.
● Kemudian, muncul halaman konfirmasi berupa data pendaftar, klik ‘Selanjutnya’. Lalu, tampil halaman konfirmasi, klik ‘Ya, Lanjutkan’.
● Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel atau email. Pendaftaran vaksinasi selesai.