Syarat dan Jenis Vaksin Booster Kedua
Untuk memperkuat titer antibodi dan proteksi masyarakat Indonesia terhadap COVID-19, pemerintah mulai melakukan program vaksinasi booster kedua sejak 24 Januari 2023. Apa syarat vaksin booster kedua?
Program vaksin booster kedua sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa Transisi Menuju Endemi. Apa jenis vaksin booster kedua yang digunakan dan syaratnya ? Berikut informasi selengkapnya.
Jenis Vaksin Booster Kedua
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Emergency Use Authorization (EUA) untuk penggunaan vaksin booter kedua. Berikut sejumlah regimen vaksin yang digunakan dan disetujui oleh BPOM untuk vaksinasi booster kedua:
1. Kombinasi booster pertama Sinovac
- AstraZeneca: setengah dosis atau 0,25 ml.
- Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml.
- Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Moderna: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Inavac: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Indovac: dosis penuh atau 0,5 ml.
2. Kombinasi booster pertama Pfizer
- Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml.
- Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
- AstraZeneca: dosis penuh atau 0,5 ml.
3. Kombinasi booster pertama Moderna
- Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
- Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml.
4. Kombinasi booster pertama AstraZeneca
- Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
- Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml.
- AstraZeneca: dosis penuh atau 0,5 ml.
5. Kombinasi booster pertama Sinopharm
- Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Zivifax: dosis penuh atau 0,5 ml.
6. Kombinasi booster pertama Johnson & Johnson (J&J)
- Johnson & Johnson (J&J): dosis penuh atau 0,5 ml.
- Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml.
- Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
7. Kombinasi booster pertama Covovax
- Covovax: setengah dosis atau 0,5 ml.
Masyarakat yang belum divaksin atau belum divaksin lengkap atau booster dianjurkan untuk segera mendapatkan vaksin di tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 resmi atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Syarat Vaksin Booster Kedua
Sesuai aturan SE Kemenkes RI tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, berikut syarat vaksin booste kedua yang perlu Anda ketahui:
- Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua berlaku untuk masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun.
- Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan 6 bulan setelah vaksinasi dosis booster pertama.
- Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum dilakukan di tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 resmi atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang digunakan adalah vaksin yang menerima Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wajibkah Vaksin Booster Kedua untuk Syarat Perjalanan?
Meski pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sudah tidak wajib karantina dan subvarian COVID-19 terus bermutasi, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa vaksin booster kedua belum menjadi syarat perjalanan. Hal ini dikarenakan kasus COVID-19 di Indonesia masih terkendali dan cenderung landai. Syarat yang tidak relevan bagi pelaku perjalanan dikhawatirkan menimbulkan reaksi negatif dari publik.