Swab Antigen Berlaku Berapa Hari? Ini Penjelasannya

swab antigen berlaku berapa hari

Swab Antigen Berlaku Berapa Hari? Ini Penjelasannya

Untuk menekan penularan virus Covid-19, terutama Omicron, 

pemerintah telah menetapkan syarat baru bagi pelaku perjalanan ke luar kota yang menggunakan kereta api maupun pesawat. Salah satunya membawa hasil rapid test antigen. Namun, yang menjadi pertanyaan, swab antigen berlaku berapa hari?

Seperti diketahui, hasil rapid test antigen dinilai memiliki akurasi yang lebih tinggi dibandingkan rapid test antibodi. Swab antigen berlaku berapa hari? Sebelum mengetahui masa berlaku rapid tes antigen, mari cari tahu apa perbedaan rapid test antigen dan rapid test antibodi berikut:

Perbedaan Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi

Perbedaan rapid test antigen dan rapid test antibodi yang pertama adalah sampel yang digunakan. Jika rapid test antigen menggunakan sampel darah dan menggunakan lendir yang diambil dari hidung atau tenggorokan dengan metode usap, maka rapid test antibodi hanya menggunakan sampel darah. Perbedaan berikutnya terletak pada cara kerja. Rapid test antigen bekerja dengan cara mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan dengan mencari protein yang dikandung virus Corona, sedangkan rapid test antibodi hanya bertujuan untuk mencari antibodi terhadap virus Corona, karena tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus. Oleh karena itu, rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi, karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hiding dan tenggorokan.

Swab Antigen Berlaku Berapa Hari

Untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru, yaitu memberlakukan wajib vaksinasi lengkap dan bukti hasil negatif tes rapid antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri di semua moda transportasi.

Berikut pernyataan yang dikutip dari aturan tersebut, “Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.”

Aturan ini sekaligus merevisi SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang terbit sebelumnya. Sebelumnya, syarat perjalanan dalam negeri bagi orang yang baru divaksinasi dosis pertama, yaitu surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, hanya perlu membawa hasil negatif tes antigen.

Kini, dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pelaku perjalanan yang belum divaksinasi dosis lengkap untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya. Hal ini berlaku pada pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun yang belum divaksin lengkap, baik karena alasan medis maupun non medis. 

Sedangkan bagi perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Jika pelaku perjalanan baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku yang belum divaksinasi, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Share this post


Best Seller Products

has been added to your cart.
Checkout