Privasi Pedulilindungi: Amankah untuk Pengguna?
Merebaknya kasus penemuan kebocoran data aplikasi Pedulilindungi sebanyak 1,3 juta pengguna menjadi sorotan banyak pihak. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai keamanan privasi Pedulilindungi yang merupakan aplikasi yang kini penggunaannya semakin digencarkan.
Aplikasi Pedulilindungi dikembangkan oleh pemerintah sebagai upaya penanggulangan COVID-19. Untuk mendaftar Pedulilindungi, dibutuhkan beberapa data penting, salah satunya NIK. Selain itu, aplikasi ini juga menyimpan data lokasi pengguna serta nomor ponsel. Mengingat pentingnya data-data tersebut, bagaimana kebijakan keamanan privasi Pedulilindungi? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kebijakan Keamanan Privasi Pedulilindungi
Salah satu manfaat aplikasi Pedulilindungi adalah scan QR Code sebelum masuk ke tempat umum dan transportasi publik. Cara ini dilakukan agar pengguna aplikasi dapat mengetahui kapasitas tempat tersebut, sehingga dapat menghindari kerumunan.
Sebelum menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sistem akan meminta persetujuan pengguna untuk mengaktifkan lokasi dan memberikan informasi terkait zonasi dan area karantina mandiri. Hal ini dikarenakan aplikasi akan melakukan identifikasi pengguna dan memberikan informasi mengenai COVID-19 yang ada di area sekitar lokasi. Tujuannya untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan tracing agar upaya penanggulangan COVID-19 semakin optimal.
Berdasarkan Kebijakan Privasi yang tertulis di aplikasi Pedulilindungi, data pribadi pengguna disimpan secara aman dalam format ter-enkripsi dan tidak dibagikan ke pihak lain. Bahkan, seluruh data yang ada di aplikasi Pedulilindungi akan ter-enkripsi.
Dikutip dari Kebijakan Privasi Pedulilindungi, aplikasi tidak menyimpan data geolokasi pengguna dan data pengguna tidak akan diakses, kecuali jika pengguna positif COVID-19. Selain itu, aplikasi Pedulilindungi hanya melacak lokasi ponsel saat sedang diaktifkan. Jika pengguna melakukan force close, maka tanda lacak akan hilang.
Mengenai kasus kebocoran data eHAC, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anas Ma’ruf, mengatakan bahwa semua data yang ada di Pedulilindungi tersimpan dalam Pusat Data Nasional dan berada di bawah naungan Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo), sehingga data tersebut terjamin keamanannya. Juru bicara Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo) juga menambahkan, keamanan data pengguna di aplikasi Pedulilindungi terkait kebocoran data pribadi di aplikasi eHAC tidak memengaruhi keamanan data di aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan Pedulilindungi.
Permintaan Pencabutan Persetujuan
Pedulilindungi tidak akan mengambil dan membagikan data tanpa persetujuan pengguna. Kemudian, izin yang diminta pun hanyalah izin akses data yang dibutuhkan untuk kepentingan contact tracing, penyampaian informasi data statistik, dan karantina.
Pengguna aplikasi PeduliLindungi dapat meminta pencabutan perekaman data dengan mengirim e-mail ke pedulilindungi@kominfo.go.id. Kemudian, aplikasi akan menghentikan perekaman data serta menghapus dari server.
Saat pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah, PeduliLindungi akan menghapus seluruh data pengguna. Jika pemerintah ingin terus memanfaatkan aplikasi ini untuk keperluan lainnya, maka akan ada notifikasi permintaan persetujuan terlebih dahulu. Di tengah sorotan kebocoran sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan keamanan privasi data di aplikasi Pedulilindungi. “Pemerintah menjamin keamanan privasi data di aplikasi Pedulilindungi, dan saat ini penyimpanan data dikelola oleh Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo) dan penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Sandi dan Siber Negara,” kata Luhut. Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperbaiki segala permasalahan yang terjadi agar penggunaan Pedulilindungi semakin baik dan optimal.