Ketahui Kapan Vaksin Booster Kedua untuk Umum dan Syaratnya

Ketahui Kapan Vaksin Booster Kedua untuk Umum dan Syaratnya

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril menyatakan bahwa saat ini masyarakat umum bisa menerima vaksinasi booster kedua di fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 terdekat. Kapan vaksin booster kedua untuk umum?

Untuk menerima vaksin booster kedua, ada sejumlah syarat yang perlu diikuti oleh masyarakat umum. Lalu, kapan vaksin booster kedua dan apa syaratnya? Simak informasi selengkapnya di artikel ini. 

Kapan Vaksin Booster Kedua untuk Umum?

Vaksinasi booster kedua untuk umum diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Berdasarkan SE Kemenkes tersebut, vaksin booster kedua untuk umum dimulai pada 24 Januari 2023 dan berlaku untuk usia 18 tahun ke atas.

Vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum dilakukan untuk memperkuat titer antibodi dan proteksi masyarakat Indonesia terhadap COVID-19. Pertimbangannya adalah situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan subvarian COVID-19 yang terus bermutasi, sehingga diperlukan vaksinasi COVID-19 pada 2023, baik primer maupun booster.

Syarat Vaksin Booster Kedua untuk Umum

Untuk vaksin booster kedua, berikut syarat sesuai SE Kemenkes RI tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum:

  1. Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua berlaku untuk masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun.
  2. Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dilakukan 6 bulan setelah vaksinasi dosis booster pertama.
  3. Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum dilakukan di tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 resmi atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  4. Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang digunakan adalah vaksin yang menerima Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jenis Vaksin Booster Kedua untuk Umum

Berikut sejumlah regimen vaksin yang telah menerima Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):

  1. Kombinasi booster pertama Sinovac
  • AstraZeneca: setengah dosis atau 0,25 ml.
  • Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml.
  • Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml.
  • Moderna: dosis penuh atau 0,5 ml.
  • Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml.
  • Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml.
  • Inavac: dosis penuh atau 0,5 ml.
  • Indovac: dosis penuh atau 0,5 ml.

2. Kombinasi booster pertama Pfizer

  • Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml.
  • Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
  • AstraZeneca: dosis penuh atau 0,5 ml.

3. Kombinasi booster pertama Moderna

  • Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
  • Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml.

4. Kombinasi booster pertama AstraZeneca

  • Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
  • Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml.
  • AstraZeneca: dosis penuh atau 0,5 ml.

5. Kombinasi booster pertama Sinopharm

  • Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml.
  • Zivifax: dosis penuh atau 0,5 ml.

6. Kombinasi booster pertama Johnson & Johnson (J&J)

  • Johnson & Johnson (J&J): dosis penuh atau 0,5 ml.
  • Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml.
  • Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.

7. Kombinasi booster pertama Covovax

  • Covovax: setengah dosis atau 0,5 ml.

Share this post


Best Seller Products

has been added to your cart.
Checkout