Ini Syarat Endemi di Indonesia

syarat endemi

Ini Syarat Endemi di Indonesia

Beberapa waktu lalu muncul hoax yang menyatakan bahwa pemerintah Inggris menurunkan status pandemi menjadi endemi. Sebenarnya, informasi ini sangat keliru, karena yang berhak menurunkan status pandemi menjadi endemi adalah World Health Organization (WHO). Apa saja syarat endemi?

Meski pandemi telah berlangsung selama 2 tahun, namun perubahan menjadi endemi di Indonesia tidak akan terburu-buru dilakukan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa Indonesia masih dalam kondisi pandemi jika melihat indikator pengendalian COVID-19. Apa saja syarat endemi yang dibutuhkan?

Syarat Endemi di Indonesia

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, ada beberapa indikator agar pandemi bisa turun statusnya menjadi endemi, yaitu:

  • Laju penularan virus harus kurang dari 1.
  • Angka fatality rate harus kurang dari 3 persen.
  • Angka positivity rate harus kurang dari 5 persen.
  • Tingkat perawatan di rumah sakit harus kurang dari 5 persen.
  • Level PPKM berada pada transmisi lokal tingkat 1.

Semua indikator tersebut harus terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya enam bulan. Jika dilihat dari indikator tersebut, maka Indonesia masih belum bisa masuk ke dalam endemi. Oleh karena itu, pemerintah sendiri tidak akan terburu-buru dalam menurunkan status pandemi menjadi endemi.

Jika nantinya Indonesia sudah masuk dalam status endemi, maka kasus COVID-19 akan tetap ada, namun tidak akan mengganggu kehidupan manusia seperti saat pandemi. Kasus COVID-19 saat endemi tidak akan mengganggu aktivitas di berbagai sektor, seperti kehidupan sosial, kehidupan beragama, dan pariwisata.

Endemi Bukan Berarti Bebas Penyakit

Kondisi penyakit saat endemi bukan berarti benar-benar hilang. Hal ini diklarifikasi oleh Direktur Eksekutif Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Dr. Mike Ryan yang menyebutkan bahwa saat menjadi endemi, virus COVID-19 masih bisa menyebabkan penyakit yang serius, bahkan kematian. Oleh karena itu, pemerintah tetap perlu berhati-hati dalam menurunkan status menjadi endemi. 

Meski penularan virus saat endemi lebih rendah, namun Dr. Ryan menegaskan bahwa COVID-19 masih bisa sangat menular. Hal ini dikarenakan ada beberapa penyakit yangg saat ini telah menjadi endemi, tapi masih menyebabkan kematian di dunia setiap tahun, seperti tuberkulosis (TBC), malaria, dan HIV.

Kondisi penyakit dari pandemi menjadi endemi sebenarnya hanya mengubah label saja dan tidak mengubah apa yang dihadapi sekarang. Saat endemi, penyakit tetap harus dikendalikan dengan baik dan masih dibutuhkan program pengendalian yang kuat untuk mengurangi infeksi, tingkat keparahan, dan angka kematian. Oleh karena itu, penting untuk tetap melakukan berbagai pengendalian COVID-19, seperti menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Upaya Pemerintah Menuju Endemi

Setelah vaksinasi pertama, kedua, hingga suntikan ketiga atau booster, pemerintah terus melakukan proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi yang dilakukan sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang sejauh ini sudah diputuskan pemerintah.

Beberapa pelonggaran yang sudah dilakukan, antara lain menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara. Namun, persyaratan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin hingga dosis kedua.

Selain itu, pemerintah juga sudah menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Dari yang sebelumnya karantina 14 hari, menjadi karantina 7 hari, kemudian karantina 3 hari, dan hingga saat ini hanya menjadi 1 hari.

Share this post


Best Seller Products

has been added to your cart.
Checkout