Disetujui BPOM, Ini Jenis Vaksin Untuk Booster
Untuk menggalakkan program vaksinasi booster di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan persetujuan penggunaan jenis vaksin untuk booster. Jenis vaksin baru tersebut menambah enam jenis vaksin yang sudah disetujui BPOM sebelumnya.
Jenis vaksin tersebut adalah booster heterolog, yaitu Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac atau AstraZeneca dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac atau dosis penuh untuk vaksin primer Pfizer. Apa saja jenis vaksin untuk booster lainnya? Simak penjelasan berikut.
Jenis Vaksin Untuk Booster
Sejauh ini, BPOM telah memberikan persetujuan untuk enam jenis vaksin homolog atau heterolog yang bisa digunakan sebagai vaksin booster. Enam jenis vaksin dan pembagiannya tersebut, antara lain:
- Pfizer dosis penuh sebagai booster homolog
- Sinovac dosis penuh sebagai booster homolog
- Moderna dosis setengah sebagai booster homolog
- AstraZeneca dosis penuh sebagai booster homolog
- Moderna heterolog dengan dosis setengah sebagai booster heterolog dosis setengah untuk vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson
- Zifivax dosis penuh sebagai booster heterolog untuk vaksin primer Sinovac dan Sinopharm
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa BPOM secara bertahap telah melakukan proses evaluasi penggunaan booster vaksin sesuai dengan pengajuan dan ketersediaan data uji klinik yang mendukung pengajuan booster tersebut. Selain itu, vaksin yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk program vaksinasi booster juga dipastikan sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM.
BPOM juga mengimbau masyakarat untuk menyukseskan program vaksinasi booster sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan untuk mengobati Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan berbagai produk obat dan suplemen kesehatan yang mengklaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19.
Syarat Untuk Mendapatkan Vaksin
Untuk mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia, pemerintah mulai melakukan program pemberian vaksin booster secara gratis untuk masyarakat umum pada 12 Januari 2022. Meski vaksin booster diberikan kepada masyarakat umum secara gratis, namun ada beberapa kelompok yang diprioritaskan, yaitu:
Syarat penerima prioritas vaksin booster
Vaksin booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Berikut beberapa syarat penerima prioritas booster:
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
- Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
- Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan
Syarat penerima vaksin booster
Selain kelompok prioritas, warga yang berusia 18 tahun dan telah mendapatkan vaksin dosis penuh dapat menerima vaksin booster dengan memenuhi syarat berikut:
- Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19.
- Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya.
- Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19.
- Jenis vaksin yang digunakan
Baca juga lokasi vaksin booster Jakarta
Baca Juga lokasi vaksin booster bekasi
Baca juga lokasi vaksin booster Depok
Baca juga lokasi vaksin booster bogor
Selain itu, pemilihan jenis vaksin bisa ditentukan berdasarkan jenis vaksin primernya. Berikut ketentuannya:
- Jika vaksin primernya adalah Sinovac, maka vaksin boosternya bisa AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivac.
- Jika vaksin primernya adalah AstraZeneca, maka vaksin boosternya bisa Moderna atau Pfizer.
- Jika vaksin primernya adalah Moderna, maka vaksin boosternya bisa AstraZeneca atau Pfizer.