Cara Daftar Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum
Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, program vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas telah dilakukan pada 24 Januari 2023. Ketahui cara daftar vaksin booster kedua lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi mutasi varian baru COVID-19 dan epidemiologi kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah semakin mempercepat program vaksinasi booster kedua. Lalu, bagaimana cara daftar vaksin booster kedua? Berikut informasi selengkapnya.
Ketahui Cara Daftar Vaksin Booster Kedua
Pemerintah dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi dan PCare sebagai platform pendaftaran vaksin booster kedua, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan tiket vaksin. Berikut cara daftar vaksin booster kedua yang perlu Anda ketahui:
- Klik menu “Profil”, lalu klik menu “Riwayat dan Tiket Vaksin” untuk cek tiket vaksin booster kedua.
- Klik nama peserta penerima vaksin booster kedua.
- Jika cek tiket vaksin booster kedua berhasil, akan muncul informasi detail mengenai tiket vaksin pertama, tiket vaksin kedua, dan tiket vaksin booster.
- Setelah itu, Anda akan menerima detail lokasi dan jadwal tiket vaksinasi booster kedua. Simpan dan bawa tiket vaksin sesuai dengan jadwal dan lokasi vaksinasi Anda.
- Peserta vaksinasi wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat Vaksin Booster Kedua
Setelah mengetahui cara daftar vaksin booster kedua, berikut syarat penerima vaksin booster untuk masyarakat umum:
- Vaksinasi booster kedua berlaku untuk orang yang berusia 18 tahun ke atas.
- Vaksinasi booster kedua dilakukan 6 bulan setelah vaksinasi booster pertama.
- Vaksinasi booster kedua dilakukan di tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
- Vaksinasi booster kedua menggunakan vaksin yang menerima Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jenis Vaksin Booster Kedua
Berikut regimen vaksin untuk booster kedua yang menerima Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):
- Kombinasi booster pertama Sinovac
- AstraZeneca: setengah dosis atau 0,25 ml.
- Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml.
- Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Moderna: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Inavac: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Indovac: dosis penuh atau 0,5 ml.
2. Kombinasi booster pertama Pfizer
- Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml.
- Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
- AstraZeneca: dosis penuh atau 0,5 ml.
3. Kombinasi booster pertama Moderna
- Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
- Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml.
4. Kombinasi booster pertama AstraZeneca
- Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
- Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml.
- AstraZeneca: dosis penuh atau 0,5 ml.
5. Kombinasi booster pertama Sinopharm
- Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml.
- Zivifax: dosis penuh atau 0,5 ml.
6. Kombinasi booster pertama Johnson & Johnson (J&J)
- Johnson & Johnson (J&J): dosis penuh atau 0,5 ml.
- Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml.
- Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml.
7. Kombinasi booster pertama Covovax
- Covovax: setengah dosis atau 0,5 ml.
Bagi masyarakat umum yang belum divaksin atau booster, segera dapatkan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 terdekat.