Blog

syarat vaksin covid 19 anak

Ini Syarat Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Mulai 14 Desember 2021 lalu, pemerintah telah melakukan vaksin covid-19 untuk anak. Pemerintah mengharapkan peran orang tua agar target vaksin anak tercapai di tahun ini. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui syarat vaksin covid-19 anak.

Syarat vaksin covid-19 anak menjadi informasi yang penting untuk diketahui orang tua. Dengan mengetahui informasi tersebut, anak bisa mendapatkan dosis vaksin secara lengkap. Pemerintah telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi agar anak bisa menerima vaksinasi. Berikut beberapa di antaranya:

Syarat Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun


Untuk pelaksanaan vaksinasi di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran ditujukan kepada siswa yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik penduduk DKI Jakarta maupun penduduk di luar DKI Jakarta. Sedangkan pelaksanaan vaksinasi selain sekolah di DKI Jakarta, maka sasaran perlu memenuhi syarat berikut:

  • Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat di wilayah DKI Jakarta.
  • Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dan dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.

Demikian halnya dengan pelaksanaan vaksin untuk usia di atas 18 tahun, anak akan melewati skrining kesehatan terlebih dahulu sebelum divaksin agar syarat vaksin anak usia 6-11 tahun lengkap dan terjaga.

Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak

Setelah mengetahui syarat vaksin covid-19 anak, selanjutnya Anda perlu mengetahui jenis vaksin yang digunakan pada anak. Dikutip dari laman PPID Jakarta, ada dua jenis vaksin yang digunakan, yaitu Bio Farma atau Coronavac. Kedua jenis vaksin tersebut digunakan karena sudah memiliki Emergency Use Authorization (EUA).

Dengan dilakukannya vaksinasi anak usia 6-11 tahun diharapkan dapat mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinveksi COVID-19, mendukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM), mengurangi penularan COVID-19 di sekolah atau satuan pendidikan, serta mempercepat tercapainya herd immunity.


Pemerintah juga telah menargetkan jumlah anak yang divaksin. Dikutip dari laman PPID Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan anak yang divaksin, yaitu mencapai 987.422. Peran orang tua/wali murid juga diharapkan dapat mendukung anak-anaknya untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

Selain itu, informasi mengenai pelaksanaan vaksinasi juga perlu diketahui. Perlu diketahui, pelaksanaan vaksin COVID-19 untuk anak dilakukan secara bertahap. Untuk pelaksanaan vaksinasi tahap pertama akan dilakukan di provinsi dan kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah capaian vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan capaian vaksinasi lansia di atas 60%. Dikutip dari situs Sehat Negeriku milik Kemenkes, sejauh ini sebanyak 8,8 juta dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi telah memenuhi syarat vaksin COVID-19 untuk anak.

Berikut daftar daerah yang sudah memenuhi persyaratan tersebut:

  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Timur
  • Kepulauan Riau
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sulawesi Utara
  • Bali

Share this post


Best Seller Products

has been added to your cart.
Checkout